Polres Karawang Ungkap Tujuh Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama Operasi Antik Lodaya 2023
--
KARAWANG - Tim Sanggabuana Polres Karawang mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Lodaya 2023. Serta delapan tersangka ditangkap di sejumlah daerah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, selama operasi antik sampai tanggal 6 Agustus 2023 mengungkap tujuh laporan polisi (LP) dan delapan tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Tujuh laporan polisi diantaranya lima LP narkotika dan 2 LP Obat Keras Tertentu (OKT). Kita dapat dari masing-masing tersangka dengan jumlah barang bukti yang variatif," kata Arief di Mapolres Karawang, pada Senin (7/8/2023).
BACA JUGA:Jejak Peradaban di Langit: Perkembangan Awal Ilmu Astronomi, Kini Jadi Paling Diminati
Menurut Arief, untuk jumlah keseluruhan dari narkotika sabu-sabu seberat total keseluruhan dari 6 tersangka adalah 67,83 gram dan jumlah OKT dari 2 tersangka berjumlah 6.500 butir. Modus operandi salah satu tersangka membungkus dengan permen untuk mengelabui kepolisian.
"Dari modus tersebut, kami didapatkan dari tersangka MP, mendapatkan 12 paket dengan permen Kopiko yang mana dalam permen itu sejumlah dengan harga 1 bungkusnya Rp 1, 3 juta," jelasnya.
Lanjut Arief, modus baru ditemukan saat ini, untuk mengelabuhi. Sistemnya ditaro dipinggir jalan dan dikasih peta bentuk foto kepada si pembeli. Jadi seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan oleh siapapun kecuali yang bersangkutan.
"Peredarannya di wilayah Klari dengan sasaran yang sudah kenal dengan tersangka. Saat ditangkap tidak ada perlawanan, karena memang sudah kita ikutin 3 bulan yang lalu," ungkapnya.
Sementara itu, untuk OKT yang berjualan dibekas warung seblak di wilayah Tunggakjati dapatkan barang bukti. Sekaligus dikontrakkannya dengan total 5.860 butir dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 1,360 juta.
Pasal yang dipersangkakan untuk narkotika jenis sabu dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Atau pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun.
BACA JUGA:Seminar Relawan Ganjar di Stadion Mini Ciketing Udik Sisakan Sampah Berserakan
Sedangkan Obat Keras Tertentu (OKT) pasal 196 Jo 197 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: